Izin Klinik Hewan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Persyaratan
- Untuk mendapatkan izin klinik hewan yang baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Akte Pendirian Yayasan.
- Surat Izin dari Dokter/Mantri Penanggung Jawab.
- Riwayat pengalaman kerja oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja (khusus untuk perorangan).
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Fotokopi Ijasah Paramedis dari personilnya.
- Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang :
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Untuk mendapatkan izin klinik hewan yang baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Retribusi
Retribusi Izin Klinik Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.

