Izin Mendirikan Bangunan
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
- Persyaratan
- Mendirikan atau memperluas dan/atau mengubah bangunan untuk bangunan gedung:
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Gambar konstruksi dan atau skema rencana pembangunan.
- Surat pernyataan pemohon tidak melanggar ketentuan.
- Membongkar bangunan secara keseluruhan atau sebagian :
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari kepala Desa/Lurah yang dilegalisir pihak berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda penduduk yang masih berlaku.
- Mendirikan, memperluas dan atau mengubah bangunan untuk bangunan khusus tower :
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir atau surat kerelaan/atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
- Surat persetujuan tetangga.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Kuasa pengurusan IMB bermaterai Rp. 6.000,- jika dikuasakan.
- Fotokopi Surat Izin Penggunaan Peruntukan Lahan (IPPL).
- Fotokopi Izin Sempadan Sungai dari Instansi Berwenang.
- Gambar bangunan lengkap dengan skala 1 : 100.
- Gambar situasi tanah & bangunan dengan skala 1 : 125 atau 1 : 500.
- Gambar detail dan atau bagian konstruksi yang penting.
- Rencana Anggaran Biaya.
- Rekomendasi Kajian Teknis Menara Telekomunikasi (Tower) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Perhubungan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Pakpak Bharat.
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara tersebut.
- Khusus mendirikan bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha oleh Perorangan wajib melampirkan fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir.
- Untuk kegiatan usaha perumahan dan industri melampirkan:
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Fotokopi TDP.
- Proposal Rencana Pembangunan.
- Izin Lokasi.
- Mendirikan atau memperluas dan/atau mengubah bangunan untuk bangunan gedung:
- Waktu Penyelesaian Izin :
Paling Lama 5 Hari Kerja
- Masa Berlaku Izin :
Sampai Bagunan Selesai Selesai
- Biaya/Tarif
Download Formulir dan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!