Izin Operasional Angkutan
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
- Persyaratan
- Persyaratan Izin Operasi Angkutan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan.
- Bukti pemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan.
- Surat Keterangan pemilikan/penguasaan fasilitas penyimpanan kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan.
- Persyaratan Izin Operasi Angkutan Pembaharuan sama dengan izin baru:
- Persyaratan Izin Operasi Angkutan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Retribusi
Gratis!
- Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Izin Operasi Angkutan adalah 5 (lima) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Operasional Angkutan!