Izin Penyelenggaraan Reklame
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
- Persyaratan
- Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame baru, pemohon mengisi blangko yang telah disediakan dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ identitas yang sah.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) tempat diselenggarakannya reklame nama usaha.
- Foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 sudut pandang masing-masing asli 2 (dua) lembar dengan syarat :
- Sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/ jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan (dari bawah tiang s/d atas reklame).
- Sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/ jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/ pohon/ lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya.
- Foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame.
- Gambar situasi/denah lokasi yang jelas dilengkapi keterangan berupa:
- Nama toko/ kantor/ tanah kosong/ lain-lain di belakangnya.
- Jarak terhadap jembatan/ simpang jalan.
- Gambar teknis konstruksi asli dilengkapi keterangan, yaitu :
- Dimensi rangka konstruksi.
- Dimensi diameter tiang penyangga.
- Dimensi kedalaman dan panjang lebar pondasi.
- Jenis bahan konstruksi.
- Ukuran panjang lebar konstruksi.
- Ketinggian reklame.
- Gambar detail hubungan konstruksi dengan depan/atap bangunan (bila reklame menempel di gedung).
- Gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan.
- Gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame).
- Surat pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh penyelenggaraan reklame.
- Fotokopi surat perjanjian kerjasama, khusus reklame yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama dengan pemerintah daerah.
- Surat pernyataan bersedia memindahkan reklame sebelum berakhirnya masa izin apabila pada lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
- Persyaratan untuk memperoleh izin perpanjangan reklame adalah mengisi blangko dengan melampirkan :
- Fotokopi naskah izin dan Surat Setoran Pajak Daerah beserta lampiran rekomendasi tahun sebelumnya.
- Foto lokasi pemasangan reklame terakhir asli.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa konstruksi masih layak dan bertanggungjawab atas resiko yang diakibatkan oleh Penyelenggaraan Reklame.
- Dalam hal penyelenggaraan reklame dan alat peraga menempati tanah di luar Daerah Milik Jalan harus melampirkan Surat Kerelaan dari pemilik atau pengelola tanah persil atau bukti sewa penggunaan tanah tersebut.
- Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame baru, pemohon mengisi blangko yang telah disediakan dengan melampirkan :
- Retribusi
- Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Biaya Pembongkaran Reklame dan Alat Peraga Penyerupai Reklame Non Komersial yang menempel pada prasarana milik Pemkab adalah :
- Spanduk dan Umbul-umbul per satu spanduk dan umbul-umbul Rp. 7.500,00
- Baliho per M2 Rp. 15.000,00
- Panggung Spanduk, JPO dan lain-lain (dihitung satu sisi) Rp. 75.000,00
- Biaya Pembongkaran Reklame yang menggunakan konstruksi permanen milik penyelenggara adalah :
No. Uraian Pekerjaan Untuk Yang Menggunakan Konstruksi Permanen Milik Penyelenggara Indeks Pembongkaran Berdasarkan Tingkat Kesulitan Vol Harga Satuan 1 Menempel pada bangunan lantai satu 1 1 M2 Rp. 25.000 2 Menempel pada bangunan lantai dua 1,5 1 M2 Rp. 25.000 3 Menempel pada bangunan lantai tiga 2,0 1 M2 Rp. 25.000 4 Menempel pada bangunan lantai empat atau lebih tinggi 2,5 1 M2 Rp. 35.000 5 Ukuran < 4 M2 (diperhitungkan satu sisi) 1 1 M2 Rp. 25.000 6 Ukuran > 4 s/d 16 M2 (diperhitungkan satu sisi) 1 1 M2 Rp. 30.000 7 Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai satu (batas panel bawah) 1,5 1 M2 Rp. 35.000 8 Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai dua (batas panel bawah) 2 1 M2 Rp. 35.000 9 Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai tiga (batas panel bawah) 2,5 1 M2 Rp. 35.000 10 Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai empat atau lebih tinggi (batas panel bawah) 3 1 M2 Rp. 35.000 - Reklame dan alat peraga penyerupai reklame non komersial yang menggunakan daya listrik dikenakan biaya pemutusan listrik sebesar Rp 50.000,00 per titik.
- Biaya Kompensasi Beban Ruang Publik (KBRP) yang menggunakan tanah/fasilitas milik Pemerintah adalah :
NO JENIS REKLAME HPTR KBRP 1 75 % HPTR Media Reklame yang menjorok ke ruang publik 1. Rokok 700,000 525,000 2. Non Rokok 400,000 300,000 2 25 % HPTR Media Reklame di tanah persil yang tiangnya diatas tanah negara 1. Rokok 700,000 175,000 2. Non Rokok 400,000 100,000
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku
- Reklame dan alat peraga jenis papan/ billboard, megatron, cahaya, berjalan termasuk pada kendaraan, jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) tahun.
- Reklame dan alat peraga jenis baliho dan udara yang penyelenggaraannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu jangka waktu izin penyelengaraannya paling lama 2 (dua) minggu.
- Reklame dan alat peraga jenis kain/ plastik dalam bentuk umbul-umbul, spanduk, vertikal banner/rontek jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 2 (dua) minggu, kecuali naskah identitas usaha paling lama 6 (enam) bulan dan tidak boleh melintang di atas badan jalan.
- Reklame dan alat peraga jenis kain/ plastik dalam bentuk horizontal banner dan sejenisnya yang letakannya menempel pada toko-toko atau tempat usaha jangka waktu izin penyelengggaraan paling lama 1 (satu) tahun.
- Reklame dan alat peraga jenis melekat (stiker) dan selebaran, jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) minggu.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame!