Izin Praktek Mantri Hewan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Persyaratan
- Untuk mendapatkan Izin Praktek Mantri Baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Penugasan.
- Fotokopi Ijasah.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
- Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang :
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Untuk mendapatkan Izin Praktek Mantri Baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Retribusi
Retribusi Izin Praktek Mantri Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.