Izin Rumah Sakit Umum
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
- Persyaratan
- Fotokopi Akte Pendirian Yayasan oleh notaris dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
- Daftar Ketenagaan :
- Dokter Umum 2 (dua) orang untuk Penanggung jawab, 1 (satu) orang untuk Dokter Poliklinik.
- Perawat/Akademi Perawat minimal 10 (sepuluh) orang, Bidan 1 (satu) orang, Radiologi 1 (satu) orang, Petugas Laboratorium 1 (satu) orang, Perawat gigi 1 (satu) orang dan Apoteker 1 (satu) orang.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir bagi bangunan yang bukan diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan atau fotokopi IMB yang dilegalisasi bagi bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
- Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
- Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Masa Berlaku
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan!