Izin Trayek
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
- Persyaratan
- Persyaratan Izin Trayek baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
- Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Izin Trayek (SPPIT).
- Fotokopi Surat Rekomendasi Pendaftaran Kendaraan Umum (melampirkan salinan/aslinya).
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
- Rencana jadwal jam perjalanan.
- Bukti pelunasan iuran wajib kecelakaan.
- Persyaratan Izin Trayek Pembaharuan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotokopi Kartu Pengawasan beserta Jadwal Jam Perjalanan (setelah realisasi permohonan menyerahkan dokumen aslinya).
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
- Persyaratan untuk Penerbitan Kartu Pengawasan Beserta Jadwal Jam Perjalanan Karena Hilang/Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- KTP/akte pendirian perusahaan/koperasi.
- Surat keterangan kehilangan dari polri.
- Fotokopi surat keputusan izin trayek.
- Fotokopi kartu pengawasan beserta jadwal jam perjalanan.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
- Persyaratan untuk Perubahan Jadwal Jam Perjalanan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek.
- Fotokopi Kartu Pengawasan beserta Jadwal Jam Perjalanan (setelah realisasi permohonan menyerahkan dokumen aslinya).
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
- Rencana perubahan jadwal jam perjalanan yang telah mendapatkan persetujuan / diketahui petugas terminal dan atau paguyuban masyarakat angkutan pada rute/jalur yang dilayani.
- Persyaratan Izin Trayek baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Retribusi
Jenis Izin Kapasitas Tempat Duduk Tarif
Biasa s/d 8 Rp. 40.000,-
9-15 Rp. 50.000,-
Kartu Pengawasan 0 - Waktu Penyelesaian
- Waktu penyelesaian Izin Trayek paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Kartu pengawasan beserta jadwal jam perjalanan, diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Perubahan jadwal jam perjalanan dan pembaharuan izin trayek, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Penerbitan pengganti izin trayek, kartu pengawasan dan jadwal jam perjalanan karena hilang atau rusak, selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar
- Masa Berlaku Izin:
- Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun.
- Kartu Pengawasan adalah 1 (satu ) tahun sekali.