Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor.
- Persyaratan
- Persyaratan memperoleh izin baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang berlaku bagi usaha yang berbadan hukum.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Persyaratan perubahan dan atau perpanjangan Izin adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Izin Asli.
- Dokumen pendukung perubahan.
- Persyaratan memperoleh izin baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Bengkel adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.