Izin Usaha Diskotik

    1. Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

    2. Persyaratan
      1. Persyaratan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
        1. Fotokopi identitas diri.
        2. Fotokopi persetujuan prinsip.
        3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
        4. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
        5. Dokumen pengelolaan lingkungan.
      2. Persyaratan pendaftaran ulang adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
        1. Fotokopi identitas diri.
        2. Izin Usaha yang asli.
      3. Persyaratan penggantian izin usaha karena rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
        1. Fotokopi identitas diri.
        2. Fotokopi izin usaha yang rusak.
        3. Dokumen pendukung lainnya.
      4. Persyaratan penggantian izin usaha karena hilang adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
        1. Fotokopi identitas diri.
        2. Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
        3. Dokumen pendukung lainnya.
      5. Persyaratan perubahan izin sama dengan persyaratan izin usaha baru dengan melampirkan izin aslinya.
    3. Retribusi

      Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).

    4. Waktu Penyelesaian
      1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
      2. Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
      3. Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 2 (dua) hari.
    5. Masa Berlaku Izin:

      Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun.

Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum!