Izin Usaha Hotel & Penginapan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan.
- Persyaratan
- Persyaratan Untuk mendapatkan Izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi persetujuan prinsip.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Fotokopi piagam penggolongan kelas usaha, bagi usaha hotel.
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Persyaratan pemindahan atas pemilikan hotel dan penginapan adalah mengisi formulir dengan melampirkan:
- Fotokopi akta peralihan hak.
- Fotokopi akte pendirian badan usaha pemilik baru.
- Persyaratan penggantian adalah mengisi formulir dengan melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang izin usaha yang hilang.
- Izin usaha hotel dan penginapan asli bagi yang izin usahanya tidak dapat terbaca lagi.
- Persyaratan Untuk mendapatkan Izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian izin baru, perpanjangan, perubahan, penggantian paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Hotel dan Penginapan!