Izin Usaha Industri (IUI)
- Dasar Hukum
- Undang-Undang nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI).
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri.
- Persyaratan
- Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
- Izin Gangguan (HO).
- Sertifikat tanah atau surat keterangan tanah dan atau bangunan yang diketahui Camat.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemeriksa bagi pengusaha dan tenaga kerja untuk jenis usaha makanan/minuman baik mekanik maupun non mekanik.
- Surat pernyataan tidak akan merusak lingkungan.
- Persyaratan perubahan dan perpanjangan izin usaha industri sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan izin asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Industri adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian Izin Usaha Industri adalah paling lama 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian perubahan, pembaharuan, penggantian izin usaha industri adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI)!