Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS)
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
- Persyaratan
- Persyaratan Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS) adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi Identitas diri / kartu tanda penduduk penanggung jawab.
- Akte pendirian perusahaan.
- Gambar tata letak lingkungan.
- Gambar denah instalasi.
- Gambar diagram garis tunggal instalasi.
- Uraian rencana penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik.
- Persetujuan studi AMDAL/UKL/UPL.
- Membuat Surat Pernyataan di atas kertas materai, bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan tidak melebihi perkiraan kebutuhan pembangkit sesuai peruntukannya.
- Persyaratan Izin untuk perpanjangan/perubahan sama dengan pengurusan izin baru dengan melampirkan izin asli yang lama.
- Persyaratan Izin untuk penggantian adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
- Persyaratan Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS) adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
- IUKS Tahap Pembangunan dapat diberikan untuk jangka paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
- IUKS Tahap Eksploitasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Ketenagalistrikan!