Izin Usaha Pangkas Rambut
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut.
- Persyaratan
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
- Daftar tenaga kerja.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Persyaratan untuk daftar ulang izin adalah dengan mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi surat Izin Usaha Pangkas Rambut.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Daftar tenaga kerja.
- Persyaratan penggantian izin pangkas rambut karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Pangkas Rambut adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.