Izin Usaha Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam & Batuan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Persyaratan
Persyaratan Izin Baru dan Perpanjangan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi peta lokasi dengan skala 1 : 10.000.
- Fotokopi akte tanah atau bukti kepemilikan atas tanah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan bertanggung jawab atas lingkungan/rekomendasi studi UPL/UKL.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi Surat izin gangguan (HO).
- Persyaratan pendaftaran ulang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi identitas diri.
- Izin yang asli.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi identitas diri.
- Izin asli yang rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi identitas diri.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan perubahan izin sama dengan persyaratan izin baru.
- Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi penerbitan izin adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian Izin Usaha Industri adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian perubahan, pembaharuan, penggantian izin usaha industri adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.