Izin Usaha Penyosoh Beras
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi/Tapioka, Huller dan Penyosoh Beras.
- Persyaratan
- Persyaratan izin baru agar melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Fotokopi Izin Gangguan (HO);
- Fotokopi Akte Notaris pendirian badan hukum untuk usaha berbentuk perusahaan;
- Denah bangunan dan tata letak peralatan;
- Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau memperlihatkan yang asli dan membawa 3 (tiga) buah map.
- Persyaratan permohonan izin untuk perpanjangan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Izin lama yang asli
- Persyaratan permohonan izin untuk pergantian karena hilang dan perubahan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Izin Lama yang asli jika perubahan;
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Persyaratan izin baru agar melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Penyosoh Beras adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, pendaftaran ulang dan penggantian izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Masa Berlaku
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Penyosoh Beras!