Izin Usaha Penyosoh Beras

  1. Dasar Hukum

    Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi/Tapioka, Huller dan Penyosoh Beras.

  2. Persyaratan
    1. Persyaratan izin baru agar melampirkan :
      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
      2. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
      3. Fotokopi Akte Notaris pendirian badan hukum untuk usaha berbentuk perusahaan;
      4. Denah bangunan dan tata letak peralatan;
      5. Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau memperlihatkan yang asli dan membawa 3 (tiga) buah map.
    2. Persyaratan permohonan izin untuk perpanjangan melampirkan :
      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
      2. Izin lama yang asli
    3. Persyaratan permohonan izin untuk pergantian karena hilang dan perubahan melampirkan :
      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
      2. Izin Lama yang asli jika perubahan;
      3. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  3. Retribusi

    Retribusi Izin Usaha Penyosoh Beras adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).

  4. Waktu Penyelesaian
    1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
    2. Perubahan, pendaftaran ulang dan penggantian izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  5. Masa Berlaku

    Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.

Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Penyosoh Beras!