Izin Usaha Restoran
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Restoran.
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Bukti diri yang sah.
- Bukti kepemilikan bangunan/tanah yang sah.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Melampirkan izin gangguan (HO).
- Melampirkan rencana tapak dan studi kelayakan (proposal pendirian usaha), kecuali untuk usaha tempat makan.
- Melampirkan akte pendirian perusahaan, kecuali untuk usaha perorangan.
- Melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Persyaratan untuk pembaharuan izin sama dengan izin baru dengan melampirkan izin asli yang telah habis masa berlakunya.
- Persyaratan pemindahan atas pemilikan restoran adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Salinan Akte peralihan hak.
- Salinan Akte Pendirian Badan Usaha Pemilik yang baru.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Restoran adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.