Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH)
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Veteriner Masyarakat.
- Persyaratan
- PersyaratanPersyaratan Izin Usaha Rumah Potong Hewan baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Surat Keterangan Kepemilikan Hewan.
- Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan, Khusus Untuk Betina.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
- Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang :
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- PersyaratanPersyaratan Izin Usaha Rumah Potong Hewan baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Rumah Potong Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.