Izin Usaha Salon Kecantikan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut.
- Persyaratan
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
- Surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila yang bermaterai cukup.
- Daftar tenaga kerja.
- Surat pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang bermaterai cukup.
- Fotokopi sertifikat keahlian.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Persyaratan untuk daftar ulang izin adalah dengan mengisi formulir dengan melampirkan :
- Fotokopi surat Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Daftar tenaga kerja.
- Apabila izin yang telah dimiliki hilang, rusak atau tidak dapat terbaca, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala KP2SP-PM untuk mendapatkan penggantian.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Salon adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.