Izin Usaha Teater Tertutup
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
- Persyaratan
- Persyaratan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri.
- Fotokopi persetujuan prinsip.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Dokumen pengelolaan lingkungan.
- Persyaratan pendaftaran ulang adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi identitas diri.
- Izin Usaha yang asli.
- Persyaratan penggantian izin usaha karena rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi identitas diri.
- Fotokopi izin usaha yang rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin usaha karena hilang adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi identitas diri.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan perubahan izin sama dengan persyaratan izin usaha baru dengan melampirkan izin aslinya.
- Persyaratan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Retribusi
Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 2 (dua) hari.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum!