Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
- Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Persyaratan
- Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi Identitas Pemohon.
- Fotokopi Sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisasi.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak.
- Surat pernyataan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Daftar minuman yang dijual.
- Persyaratan Perpanjangan/Perubahan/Pergantian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Fotokopi Identitas Pemohon.
- Sertifikat/izin yang lama untuk pengurusan izin perpanjangan atau perubahan.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk pergantian izin.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
- Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
- Retribusi
Tabel IV.4 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
No Lokasi Penjualan Biaya Retribusi 1 Hotel Bintang. Rp. 350.000,- 2 Hotel Melati dan Wisma. Rp. 100.000,- 3 Restoran. Rp. 150.000,- 4 Jual Eceran.
- Toko.
- Swalayan, Supermarket, dan sejenisnya.
- Toko Bebas Bea.
Rp. 150.000,-
Rp. 125.000,-
Rp. 175.000,-5 Tempat Tertentu. Rp. 200.000,- - Waktu Penyelesaian
- Waktu penyelesaian izin baru paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
- Waktu penyelesaian perpanjangan, pergantian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku izin adalah 1 (satu) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol!