Klinik/Rumah Bersalin
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
- Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Surat Pernyataan Izin dari Dokter sebagai penanggung jawab dari instansi Dokter yang bersangkutan.
- Riwayat Pengalaman Kerja dari pemilik pemohon yang disahkan oleh instansi, tempat yang bersangkutan pernah bekerja.
- Daftar nama personil dan struktur organisasi, pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi :
- Dokter 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
- Perawat/ Akademi Perawat 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
- Perawat 1 (satu) orang pembantu pelaksana perawatan.
- SMU sederajat 1 (satu) orang sebagai Tata Usaha.
- SMU sederajat 1 (satu) orang sebagai tenaga kebersihan lingkungan.
- Fotokopi ijazah Dokter, Bidan, Paramedis dan Tata Usaha yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir pihak berwenang khusus bangunan yang bukan diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan atau fotokopi IMB yang dilegalisir khusus untuk bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
- Persyaratan penggantian izin karena hilang
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan penggantian izin karena rusak :
- Fotokopi KTP.
- Izin yang telah rusak.
- Dokumen pendukung lainnya.
- Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
- Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
- Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Masa Berlaku
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.
Download Formulir dan Persyaratan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan!