Pelayanan Informasi & Pengaduan
- Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : KEP / 24 / M.PAN / 2 / 2004 tentang Pengaduan Masyarakat. - Persyaratan
- Melalui Telepon atau Fax : (0627)-7433033
- Surat pengaduan melalui kotak surat/saran.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat beralamat di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak – 22272.
- Mekanisme
- Menggunakan Formulir (âœ);
- Pemohon mengambil formulir pengaduan yang telah disediakan.
- Petugas menyerahkan formulir aduan kepada pemohon untuk diisi dan dilengkapi data-data yang dibutuhkan.
- Petugas menyerahkan resi serah terima berkas.
- Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
- Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
- Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
- Melalui Telepon (✆);
- Pemohon menyampaikan aduan melalui telepon ke nomor (0627)-7433033.
- Petugas memberikan jawaban terhadap pemohon, apabila dapat langsung dijawab.
- Apabila tidak dapat dijawab langsung, petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
- Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
- Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
- Melalui E-Mail atau Blog (@);
- Pemohon menyampaikan aduan melalui e-mail : yantupinpb.gmail.com.
- Petugas membalas e-mail jawaban atas aduan pemohon, apabila dapat langsung dijawab.
- Apabila tidak dapat dijawab langsung, petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
- Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
- Hasil pembahasan akan dikirimkan ke e-mail pemohon atau via telepon.
- Melalui Surat (✉);
- Pemohon menyampaikan aduan melalui surat.
- Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
- Aduan ataupun dokumen disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
- Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
- Melalui Fax (â„»);
- Pemohon menyampaikan aduan melalui fax.
- Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
- Aduan ataupun dokumen disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
- Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat, fax atau dapat langsung dihubungi via telepon.
- Pembahasan masalah aduan yang membutuhkan survei (Internal);
- Kepala Seksi menyerahkan kepada seksi lain dan para staf untuk mempelajari aduan yang disampaikan oleh pemohon.
- Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Para Petugas melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan mengenai permasalahan diadukan.
- Petugas Lapangan melakukan peninjauan ke lapangan.
- Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Petugas melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil peninjauan lapangan.
- Kepala Seksi membuat draft jawaban atas aduan yang disampaikan pemohon untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor.
- Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
- Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
- Pembahasan masalah aduan tanpa survei (Internal);
- Kepala Seksi menyerahkan kepada seksi lain dan para staf untuk mempelajari aduan yang disampaikan oleh pemohon.
- Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Para Petugas melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan mengenai permasalahan diadukan.
- Kepala Seksi membuat draft jawaban atas aduan yang disampaikan pemohon untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor.
- Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
- Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
- Pembahasan masalah aduan yang membutuhkan survei (Lintas SKPD);
- Kepala Kantor, para Kepala Seksi dan unsur dari Instansi terkait melakukan rapat koordinasi.
- Petugas dari SKPD terkait dan unsur KP2SP-PM melakukan peninjauan lapangan.
- Petugas dari SKPD terkait dan unsur KP2SP-PM melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan hasil peninjauan lapangan.
- Setelah melakukan rapat koordinasi antara SKPD terkait dan mendapatkan rumusan jawaban terhadap permasalahan yang telah diadukan, maka diterbitkan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
- Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
- Pembahasan masalah aduan tanpa survei (Lintas SKPD);
- Kepala Kantor, para Kepala Seksi dan unsur dari Instansi terkait melakukan Rapat koordinasi.
- Setelah melakukan rapat koordinasi antara SKPD terkait dan mendapatkan rumusan jawaban terhadap permasalahan yang telah diadukan, maka diterbitkan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
- Setelah surat jawaban ditandatangani oleh Kepala Kantor, petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
- Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
- Menggunakan Formulir (âœ);
- Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paling lama 2 x 12 jam.