Pelayanan Non Perizinan

NON PERIZINAN adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang yang peruntukannya bukan usaha/kegiatan tertentu.

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)
  2. Peraturan Bupati Nomor Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat

PELAYANAN NON PERIZINAN, meliputi:

  1. Kartu Keluarga (KK); Selengkapnya
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); Selengkapnya
  3. Akte Kelahiran; Selengkapnya
  4. Akte Kematian; Selengkapnya
  5. Akte Pengangkatan Anak; Selengkapnya
  6. Akte Pengakuan dan Pengasuhan Anak; Selengkapnya
  7. Akte Perubahan/Ganti Nama; Selengkapnya
  8. Akte Perkawinan; Selengkapnya
  9. Akte Perceraian; Selengkapnya
  10. Pelayanan Informasi dan Pengaduan. Selengkapnya