Persetujuan Prinsip Izin Lokasi
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Izin Lokasi.
- Persyaratan
Persyaratan Untuk mendapatkan izin lokasi Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum.
- Rencana tapak dan studi kelayakan.
- Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Izin Lokasi adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, perpanjangan dan penggantian izin selesai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
Download Formulir dan Persyaratan Persetujuan Prinsip Izin Lokasi!