Persetujuan Prinsip Usaha Hotel & Penginapan
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan.
- Persyaratan
Untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Fotokopi akta pendirian badan hukum, kecuali untuk usaha perorangan;
- Rencana tapak dan study kelayakan, bagi usaha hotel.
- Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
Download Formulir dan Persyaratan Persetujuan Prinsip Izin Usaha Hotel dan Penginapan!
