Persetujuan Prinsip Usaha Hotel & Penginapan

    1. Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan.

    2. Persyaratan

      Untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

      1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
      2. Fotokopi akta pendirian badan hukum, kecuali untuk usaha perorangan;
      3. Rencana tapak dan study kelayakan, bagi usaha hotel.
    3. Retribusi

      Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).

    4. Waktu Penyelesaian
      1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
      2. Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
    5. Masa Berlaku Izin:

      Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Download Formulir dan Persyaratan Persetujuan Prinsip Izin Usaha Hotel dan Penginapan!