Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi & Hiburan Umum
- Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
- Persyaratan
Untuk mendapatkan pesetujuan prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Fotokopi atau identitas diri.
- Fotokopi akta pendirian badan usaha.
- Rencana pembangunan dan studi kelayakan.
- Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
- Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Perubahan, perpanjangan dan penggantian izin selesai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
- Masa Berlaku Izin:
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Download Formulir dan Persyaratan Persetujuan Prinsip Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum!