Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi & Hiburan Umum

    1. Dasar Hukum

      Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

    2. Persyaratan

      Untuk mendapatkan pesetujuan prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :

      1. Fotokopi atau identitas diri.
      2. Fotokopi akta pendirian badan usaha.
      3. Rencana pembangunan dan studi kelayakan.
    3. Retribusi

      Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).

    4. Waktu Penyelesaian
      1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
      2. Perubahan, perpanjangan dan penggantian izin selesai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
    5. Masa Berlaku Izin:

      Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Download Formulir dan Persyaratan Persetujuan Prinsip Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum!