Sejarah
Desentralisasi dapat pula disebut otomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan kepada daerah, Implementasi kebijakan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan dan kewenangan yang lebih luas kepada daerah, memiliki implikasi yang sangat luas, terutama dalam hal kesiapan daerah untuk mengurus rumah tangga daerahnya secara lebih mandiri.
Sebagai konsekuensi kebijakan tersebut adalah daerah dituntut untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber daya ekonomi yang dimilikinya secara optimal dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah, baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun potensi ekonomi lainnya. Pelayanan publik yang berkualitas sangat diperlukan guna mengimbangi peningkatan kondisi sosial, ekonomi serta kesadaran masyarakat dalam bernegara.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pakpak Bharat merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.
Proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PTSP dituntut bisa membangunan pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhaan, seperti :
- Percepatan waktu proses penyelesaian;
- Kepastian biaya;
- Kejelasan prosedur pelayanan;
- Meminimalisir berkas permohonan;
- Pembebasan biaya perizinan bagi UMKM baru dan;
- Pelayanan informasi bagi masyarakat;
- Pelayanan perizinan dengan E-Izin.
Kesemua penyederhaan tersebut bertujuan untuk :
- Menghindari proses perizinan yang berbelit-belit;
- Menghindari proses perizinan yang tidak transparan;
- Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel;
- Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan;
- Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal;
Kantor Perizinan yang berkembang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) merupakan salah satu upaya yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan perizinan dengan sasaran mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam berinvestasi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tanggal 15 Juni 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenkelatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah tanggal 29 Desember 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Bab XV Pasal 151 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berubah nama menjadi Dinas Penanaman MOdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga merupakan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan Pelayanan Perizinan kepada masyarakat.