Tugas Pokok & Fungsi

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

 Kepala Dinas

 tugas pokok:

merencanakan, merumuskan, membina, dan melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 

fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. uraian tugas:

a. mengoordinasikan perumusan dan menetapkan rencana Strategis, program kerja, kebijakan teknis, pedoman pelayanan umum, LKIP, LKPJ dan LPPD Dinas;

b. membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas yang meliputi kesekretariatan, bidang penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan, bidang pengendalian data dan informasi, UPT serta jabatan fungsional;

c. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;

d. mengoordinasikan pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaran pemerintahan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;

e. merumuskan rencana pembangunan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;

f. memfasilitasi penyelenggaran program, kesekretariatan, penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan, bidang pengendalian data dan informasi, UPT serta jabatan fungsional;

g. menyampaikan laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;

h. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/ atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;

i. merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; j. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

k. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

l. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 Sekretariat Dinas

tugas pokok

merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

fungsi:

a. perencanaan operasional urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

b. pengelolaan urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

d. pengoordinasian urusan administrasi, umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

uraian tugas:

a. membantu Kepala Dinas dalam bidang ketatausahaan;

b. mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan rencana anggaran dinas;

c. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan dan verifikasi, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan dinas;

d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan anggaran/pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. mengumpulkan bahan koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja dinas;

f. membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;

g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

h. mengoordinasikan tertib administrasi dilingkungan dinas meliputi surat menyurat, ekspedisi, dokumentasi dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas dinas serta administrasi perjalanan dinas;

i. menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan, kepegawaian dan inventaris daerah;

j. menyelenggarakan penyusunan Renstra, Renja dan LKIP, LPPD dan laporan lainnya;

k. mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap bagian;

l. melaksanakan penataan administrasi keuangan, kepegawaian, peralatan, dan perlengkapan surat menyurat dan kearsipan;

m. menyusun program kerja sekretariat, sarana dan prasarana, kebutuhan pegawai dan anggaran pada dinas;

n. mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di sekretariat;

o. melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrastif terhadap pelaksanaan kegiatan atas dasar program kerja;

p. membina dan mengendalikan pemeliharaan, kebersihan dan kerapian kantor;

q. menginventarisir barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan melaporkan secara berkala;

r. mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan administrasi;

s. membuat penataan administrasi kepegawaian meliputi daftar urutan kepangkatan, perencanaan naik pangkat, perencanaan naik gaji berkala dan lain-lain yang menyangkut kepegawaian;

t. melakukan verifikasi terhadap kegiatan dinas yang akan dilaksanakan;

u. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

v. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

w. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

x. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Pasal

 tugas pokok

merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu fungsi:

a. perencanaan operasional urusan administrasi umum dan kepegawaian;

b. pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

c. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

d. pengoordinasian urusan administrasi umum dan kepegawaian;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

uraian tugas:

a. membantu Sekretaris dinas di bidang tugasnya;

b. menyiapkan progam dan kegiatan pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris;

c. mengelola urusan rumah tangga, administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan;

d. mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di bagian administrasi umum dan kepegawaian dan perlengkapan;

e. menyelenggarakan pengelolaan tertib administrasi meliputi surat menyurat, ekspedisi, kearsipan dan dokumentasi, keprotokolan, penyediaan alat tulis kantor, penyediaan fasilitas lainnya;

f. merencanakan dan menganalisa kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor;

g. melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, surat kabar dan kearsipan;

h. menyusun rencana penggandaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan inventaris kantor dan usul penghapusan barang serta pelaporan inventaris barang;

i. mempersiapkan laporan inventaris barang milik negara/daerah di lingkungan dinas;

j. membukukan dan menggandakan data tahunan yang bersangkutan dengan dinas dan melakukan pelayanan data kepada unit yang menentukan;

k. melaksanakan pemantauan dan pemeliharaan keindahan, keamanan dan kenyamanan serta kebersihan;

l. melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan;

m. melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan arsip surat menyurat;

n. menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana anggaran dinas;

o. menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya;

p. menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai;

q. melakukan pengelolaan keuangan administrasi keuangan;

r. melakukan pengelolaan keuangan administrasi kepegawaian;

s. melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan;

t. melaksanakan dan melengkapi administrasi pembayaran gaji pegawai di lingkungan dinas;

u. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan DPA dinas;

v. menyajikan data dan pelaksanaan anggaran dinas; w. melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;

x. mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan kepegawaian;

y. melaksanakan pendataan dan pemeliharaan dokumentasi data pegawai di lingkungan dinas; 

z. mempersiapkan administrasi DUK usul kenaikan pangkat dilingkungan dinas;

aa. melaksanakan koordinasi pengusulan formasi pegawai di lingkungan dinas;

bb. menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian;

cc. merencanakan kegiatan sosial dan kesejahteraan pegawai;

dd. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

ee. menyiapkan SPM;

ff. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

gg. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

hh.membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

ii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan

tugas pokok

merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 

fungsi:

a. perencanaan operasional evaluasi dan pelaporan;

b. pengelolaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

c. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

d. pengoordinasian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

uraian tugas:

a. membantu Sekretaris pada bidang tugasnya;

b. menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan anggaran sub bagian;

c. menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan sistem informasi dinas skala kabupaten;

d. menyusun kebutuhan data dan laporan dalam melaksanakan pengembangan sistem informasi dinas;

e. menyusun dan menyajikan serta menyebarluaskan hasil analisa data/laporan menjadi informasi daerah; 

f. mengolah dan menganalisa data atau laporan sarana dan prasarana, sub bagian di dinas;

g. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dinas berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) di dinas;

h. mencatat, mengelola dan menganalisa data untuk bahan penyusunan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

i. menghimpun dan memelihara berbagai dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

j. melaksanakan pencapaian standar pelayanan minimal urusan bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkup dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

k. melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur urusan bidang penanaman modal pelayanan perzinan terpadu satu pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian;

l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada pimpinan;

m. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

n. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

o. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

p. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;

q. melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada bawahan;

r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penanaman Modal

 tugas pokok

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi. 

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi; 

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

uraian tugas:

a. melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

c. melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

d. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

e. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

f. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

g. melaksanakan pengkajian bahan kerjasama seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

h. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

k. melaksanakan pengendalian ketatausahaan;

l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas seksi kerjasama dan penanaman modal dan seksi kebijakan dan promosi;

m. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

n. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

o. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;

p. melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada bawahan;

q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal

 tugas pokok

melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis seksi kerjasama dan penanaman modal.

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi kerjasama dan penanaman modal;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan seksi kerjasama dan penanaman modal;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan seksi kerjasama dan penanaman modal; 

uraian tugas:

a. melaksanakan penyusunan program kerja seksi kerjasama dan penanaman modal;

b. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi seksi kerjasama dan penanaman modal;

c. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi kerjasama dan penanaman modal;

d. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi kerjasama dan penanaman modal;

e. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal;

f. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal;

g. melaksanakan penyiapan materi perjanjian dalam rangka kerjasama di bidang penanaman modal;

h. melaksanakan pemantauan, pembinaan, pengawasan dalam rangka kerjasama di bidang penanaman modal;

i. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang kerjasama dan penanaman modal;

j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

k. melaksanakan tugas operasional di bidang kerjasama dan penanaman modal;

l. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang kerjasama dan penanaman modal;

m. melaksanakan ketatausahaan di bidang kerjasama dan penanaman modal;

n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan penanaman modal;

o. melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;

p. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

q. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

r. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;

s. melaksanakan pengawasan melekat kepada bawahan;

t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi

 tugas

melaksanakan penyusunan bahan pengkajian teknis dan pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis seksi kebijakan dan promosi.

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi kebijakan dan promosi;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan seksi kebijakan dan promosi;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan seksi kebijakan dan promosi;

 uraian:

a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi kebijakan dan promosi;

b. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi seksi kebijakan dan promosi;

c. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi kebijakan dan promosi;

d. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi kebijakan dan promosi;

e. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan kebijakan dan promosi;

f. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan dan promosi daerah;

g. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan kebijakan dan promosi;

h. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal yang meliputi bidang usaha tertutup, terbuka dan prioritas tinggi;

i. melaksanakan penyusunan pada investasi daerah kabupaten dan identifikasi potensi sumber daya daerah terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan besar;

j. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian usulan pemberian insentif penanaman modal di luar fasilitas dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kabupaten;

k. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan rancangan produk hukum daerah pada bidang penanaman modal; 

l. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal;

m. melakukan pemantauan, bimbingan dan pengawasan pelaksanaann penanaman modal di daerah;

n. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak penanaman modal dalam dan luar negeri;

o. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;

p. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

q. melaksanakan tugas operasional seksi kebijakan dan promosi;

r. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi seksi kebijakan dan promosi;

s. melaksanakan ketatausahaan seksi kebijakan dan promosi;

t. melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas seksi kebijakan dan promosi;

u. melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;

v. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

w. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

x. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perizinan dan Non Perizinan

 Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan

 tugas pokok :

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu.

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah di bidang perizinan dan non perizinan;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di bidang perizinan dan non perizinan;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pelayanan perizinan dan non perizinan. uraian tugas:

 a. melaksanakan pengkajian perumusan program kerja di bidang perizinan dan non perizinan;

b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;

c. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang perizinan dan non perizinan;

d. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan di bidang perizinan dan non perizinan;

e. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang perizinan dan non perizinan;

f. melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dan Bupati;

g. melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik;

h. melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang perizinan dan non perizinan;

i. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;

j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dan tim teknis dalam penyelenggaraan administrasi perizinan dan non perizinan;

k. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di perizinan dan non perizinan;

l. melaksanakan pengendalian ketatausahaan di bidang perizinan dan non perizinan;

m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang perizinan dan non perizinan;

n. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

o. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

p. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Kepala Seksi Pelayanan dan Penetapan

tugas pokok

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang pelayanan dan penetapan. 

fungsi:

 a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah di seksi pelayanan dan penetapan;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di seksi pelayanan dan penetapan;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi urusan seksi pelayanan dan penetapan.

uraian tugas:

a. melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja seksi pelayanan dan penetapan;

b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi pelayanan dan penetapan;

c. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi seksi pelayanan dan penetapan;

d. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan seksi pelayanan dan penetapan;

e. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja seksi pelayanan dan penetapan;

f. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan seksi pelayanan dan penetapan;

g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

h. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi seksi pelayanan dan penetapan;

i. penerimaan berkas permohonan, pengecekan kelengkapan administrasi, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j. pelaksanaan teknis operasional pelayanan perizinan;

k. pemrosesan penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan penentuan ketetapan retribusi daerah;

l. melaksanakan pengendalian ketatausahaan;

m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas seksi pelayanan dan penetapan;

n. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

o. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

p. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Penyuluhan

 tugas pokok:

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan  penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan serta penyuluhan. 

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah di seksi monitoring, evaluasi dan penyuluhan bidang perizinan dan non perizinan;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di seksi monitoring, evaluasi dan penyuluhan bidang perizinan dan non perizinan;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pelayanan seksi monitoring, evaluasi dan penyuluhan perizinan dan non perizinan.

fungsi :

a. melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

c. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

d. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

e. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

f. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

h. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

i. melaksanakan program penyuluhan dan sosialisasi;

j. memrosesan penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan penentuan ketetapan retribusi daerah;

k. melaksanakan pengendalian ketatausahaan;

l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas seksi monitoring evaluasi dan penyuluhan;

m. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

n. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

o. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi

 tugas pokok :

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang pengendalian data dan informasi.

 fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengendalian data dan informasi;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di bidang pengendalian data dan informasi; dan

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pelayanan informasi dan pengaduan, data dan sistem informasi.

 uraian tugas:

a. melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja bidang pengendalian data dan informasi;

b. melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian data dan informasi;

c. melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan bidang pengendalian data dan informasi;

d. melaksanakan pengkajian bahan koordinasi bidang pengendalian data dan informasi;

e. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan bidang pengendalian data dan informasi;

f. melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja bidang pengendalian data dan informasi;

g. melaksanakan pengkajian bahan kerjasama bidang pengendalian data dan informasi;

h. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bidang pengendalian data dan informasi;

i. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;

j. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi, keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan secara elektronik dan manual;

k. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan;

l. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kerjasama bidang pelayanan informasi dan pengaduan; 

m. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bidang pelayanan informasi dan pengaduan;

n. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

o. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi bidang pengendalian data dan informasi;

p. melaksanakan pengendalian ketatausahaan;

q. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas bidang pengendalian data dan informasi;

r. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

s. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

t. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Data dan Informasi

 tugas pokok :

melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis seksi data dan informasi.

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di seksi data dan informasi;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di seksi data dan informasi;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pelayanan data dan informasi.

uraian tugas:

a. melaksanakan penyusunan program kerja seksi data dan informasi;

b. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi seksi data dan informasi;

c. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi data dan informasi;

d. penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi data dan informasi;

e. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan pelayanan informasi dan data;

f. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;

g. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah dan provinsi; 

h. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;

i. melaksanakan penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan penanaman modal secara berkala dan insidentil;

j. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;

k. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;

l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

m. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

n. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

o. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;

p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian

 tugas pokok :

melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis seksi pengaduan dan pengendalian.

fungsi:

a. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di seksi pengaduan dan pengendalian;

b. pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di seksi pengaduan dan pengendalian;

c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan pelayanan pengaduan dan pengendalian.  uraian tugas:

a. melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengaduan dan pengendalian;

b. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi seksi pengaduan dan pengendalian;

c. melakukan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis seksi pengaduan dan pengendalian;

d. penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan seksi pengaduan dan pengendalian;

e. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan seksi pengaduan dan pengendalian;

f. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelesaian pengaduan;

g. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi, keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan secara elektronik dan manual;

h. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan;

i. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kerjasama di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;

j. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;

k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

l. melaksanakan tugas operasional seksi pengaduan dan pengendalian;

m. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;

n. melaksanakan ketatausahaan seksi pengaduan dan pengendalian;

o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi pengaduan dan pengendalian;

p. melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;

q. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;

r. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;

s. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;

t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.